Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, Haryanto Chandra adalah terpidana narkotika dengan masa kurungan 14 tahun penjara. Penggeladahan sel mewah yang bersangkutan dimulai dari pengembangan permasalahan residivis narkoba berinisial LLT.
“Ini pengembangan permasalahan dari terduga LLT yang memang adalah jaringan Haryanto Chandra. LLT ini residivis permasalahan narkotika barang bukti 5 gram sabu 4 tahun penjara pada 2001. Keluar, melakukan lagi dan diciduk 2016 permasalahan kepemilikan 40 butir ekstasi dan sedang proses persidangan. Dia penghuni Lapas Medaeang Surabaya,” tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).
Pria yang akrab disapa Buwas tersebut melanjutkan, sesudah penangkapan LLT pada Senin 3 April 2017, petugas meringkus Angelina pada Senin 22 Mei 2017 yang adalah pengelola finansial milik Haryanto Chandra, sekitar berada di dalam lapas mewahnya.
“31 Mei 2017 penyidik mengerjakan penggeledahan di sel Lapas Cipinang terpidana Haryanto Chandra. Kita temukan 1 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 buah handphone, dan 1 unit token,” jelas Buwas.
Berdasarkan keterangan dari dia, sel kepunyaan anak buah Freddy Budiman tersebut terbilang paling mewah. Di samping dilengkapi AC, televisi layar datar, dan Wifi, di unsur pintu depan penjara ada CCTV yang dipakai Haryanto Chandra untuk mengawasi siapa saja yang melintas atau berniat masuk ke dalam ruangannya.
“Kalau anda mau datang, anda dimonitor. Ada dapur mewah, bahkan dapat merawat ikan arwana. Ini bukan rekayasa, jelas hingga hari ini masih ada laksana ini di dalam lapas,” beber Buwas.
Di samping Haryanto Chandra, Angelina, dan LLT, dua orang lagi diringkus di pengungkapan permasalahan yang berbeda. Mereka ialah Cao Jing dan CSN yang adalah jaringan Chandra Halim alias Akiong, yang pun adalah anak buah Freddy Budiman.
Akiong sebelumnya sudah divonis hukuman mati dan meringkuk di Lapas Cipinang yang adalah pemasok 45 kg sabu memakai tiang pancang besi pada 2016.
Total aset sitaan Rp 39 miliar tersebut adalah penggabungan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan rincian sitaan dari Haryanto Chandra, Angelina, dan LLT sebesar Rp 9,6 miliar. Kemudian CSN dan CJ senilai Rp 29,9 miliar.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Model Dapur Mewah Fungsional – Dapur Mewah