JAKARTA, Media – Sebanyak 16 unit Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel, Senin (10/10/2016) malam. Penyegalan dilaksanakan lantaran semua penghuni melanggar surat perjanjian (SP).
Kepala Unit Pengelola Rusun Pulogebang, Ageng Darmintono mengatakan, pelanggaran yang dilaksanakan penghuni 16 unit tersebut ditengarai sudah semenjak lama.
(Baca juga: Camat Tambora Cerita Penolakan Warga Rusun Pulogebang terhadap Warga Kalijodo)


Penindakan sengaja dilaksanakan malam hari sebab para penghuninya selalu berdalih sering kembali malam dan pagi.
“Sehingga guna membuktikannya, sweeping dilaksanakan malam hari. Ternyata ditemukan terdapat 16 unit yang jarang ditempati penghuninya,” kata Ageng, Senin.
Dari 16 unit yang disegel, sembilan di antaranya langsung digembok lantaran penghuninya tidak mematuhi surat perjanjian.
Kemudian, dua unit lainnya dihuni oleh penduduk yang masih lajang dan bakal direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Penghuni lima unit lainnya pun dinilai melanggar SP.
“Dari 16 unit yang disegel rata-rata telah ditempati 1-2 tahun. Mereka masuk melewati penghuni sebelumnya dengan teknik mengontrak atau jual beli,” kata dia.
Terdapat 720 unit yang tersebar di 8 blok di Rusun Pulogebang. Dari jumlah itu, yang terisi sejumlah 693 unit dan 27 beda kosong.